Beranda | Hadits
Musnad Imam Syafii
No: -


Musnad Imam Syafii No. 1421
مسند الشافعي 1421: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، أَنَّهُ كَانَ عِنْدَ جَدِّهِ هَاشِمِيَّةٌ وَأَنْصَارِيَّةٌ فَطَلَّقَ الْأَنْصَارِيَّةَ وَهِيَ تُرْضِعُ، فَمَرَّتْ بِهَا سَنَةٌ ثُمَّ هَلَكَ وَلَمْ تَحِضْ، فَقَالَتْ: «أَنَا أَرِثُهُ، لَمْ أَحِضْ» فَاخْتَصَمُوا إِلَى عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَضَى لِلْأَنْصَارِيَّةِ بِالْمِيرَاثِ، فَلَامَتِ الْهَاشِمِيَّةُ عُثْمَانَ فَقَالَ: هَذَا عَمَلُ ابْنِ عَمِّكِ، هُوَ أَشَارَ عَلَيْنَا بِهَذَا. يَعْنِي عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Musnad Syafi'i 1421: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hibban, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban: Bahwa kakeknya - yaitu Habban- mempunyai istri dari kalangan Bani Hasyim, dan yang lainnya dari kalangan Anshar. Maka, Habban menceraikan istri dari kalangan Anshar yang sedang menyusui anaknya. Setelah lewat masa setahun, Habban meninggal dunia, sedangkan dia tidak pernah haid lagi. Maka ia berkata, "Aku berhak mewarisinya, karena aku tidak pernah haid lagi." Akhirnya mereka (seluruh keluarga Habban) bersengketa dan mengajukan perkaranya kepada Utsman bin Affan. Ternyata Utsman memutuskan bahwa istri dari kalangan Anshar mendapat warisan, maka istri yang dari Bani Hasyim mencela Utsman. Maka Utsman berkata, "Ini adalah perbuatan anak pamanmu sendiri." Dia mengatakan demikian seraya berisyarat kepada kami, yakni: Ali bin Abu Thalib .655


      1   ...   1418   1419   1420   1421   1422   1423   1424   ...   1800